
Buruh Migran Ajak Mega Prabowo Kontrak Politik
Pasangan Mega Prabowo menarik perhatian buruh migran dan pembantu rumah Tangga (PRT). Buruh migran dan PRT berharap Mega Prabowo komitmen menjalankan visi dan misinya yang pro rakyat dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap buruh migran. Keinginan para buruh migran tersebut mengemuka saat Tim Kampanye Mega Prabowo Pro Rakyat berdialog dengan berbagai Organisasi Buruh Migran di Jakarta Media Centre, Jakarta, (11/6). Rencananya keinginan itu akan dibuat dalam bentuk kontrak politik yang langsung ditandatangani oleh Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto.
Tim Kampanye Mega Prabowo Pro Rakyat mengadakan dialog dengan berbagai organisasi buruh migran. Dialog yang dikemas dalam tema “Dialog dan Kontrak Politik: Wujudkan Pemenuhan Hak-Hak Buruh Migran” dihadiri lebih dari 150 orang meliputi, buruh migran dari berbagai daerah seperti Kerawang, Lampung, Sukabumi, Banten, Indramayu, Subang, Cianjur, Bogor, Jakarta dan Bekasi, serta organisasi buruh migran/ LSM yang memperjuangkan masalah perlindungan dan hak-hak buruh migran, seperti: Konsorsium Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), SBM Kerawang, Koalisi Perempuan, BPP Perwati, Solidaritas Perempuan, DPP APIK, PKRI, Dept. Perempuan dan Anak PGI, dan LBH-APIK Jakarta.
Kegiatan tersebut diawali dengan pemutaran film dokumenter kondisi buruh migran yang masih memprihatinkan. Dilanjutkan dengan dialog dan testimoni pengalaman 4 buruh migran yang masing-masing bekerja di Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong dan Taiwan. Mereka mengalami perlakuan buruk sejak pemberangkatan, di tempat tujuan hingga kembali ke tanah air. Seperti di sekap di tempat penampungan, kekerasan dan pelecehan seksual, jeratan hutang, penipuan dan bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya. Mereka pada dasarnya adalah korban perdagangan manusia yang dikemas melalui pengiriman buruh migran. Buruh dan PRT adalah warga negara yang harus dilindungi dengan kebijakan yang lebih humanis.
Forum dialog menghendaki agar sekiranya Megawati terpilih menjadi Presiden bersedia meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Konvensi tersebut pada dasarnya sudah ditandatangani dalam masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah sesudahnya yang lebih memprioritaskan outsourcing di dalam negeri ketimbang memikirkan nasib warga negaranya. Kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini, justru merupakan pelanggaran HAM sesungguhnya.
Dalam kesempatan itu, para buruh migran mendeklarasikan 10 butir tuntutan kepada pasangan Mega Prabowo agar komitmen menjalankan visi dan misinya yang pro rakyat dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak dan perlindungan terhadap buruh migran. Di antaranya, Amandemen Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri, menyesuaikan dangan prinsip-prinsip perlindungan dalam Konvensi PBB serta ratifikasi Undang-Undang 21 tentang serikat pekerja dan memasukkan serikat buruh migran sebagai bagiannya. Membuat peraturan daerah yang melindungi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Dan Mengakui pekerja rumah tangga dan membuat kebijakan yang berpihak kepada pekerja rumah tangga migran maupun pekerja rumah tangga lokal.
Deklarasi tersebut diserahkan kepada perwakilan Tim Kampanye Mega Prabowo Pro Rakyat yang hadir dalam kesempatan itu, yakni Rieke Dyah Pitaloka (Caleg terpilih dari PDI Perjuangan) dan Eva Sundari (Anggota Komisi III DPR RI), keduanya merupakan penggiat yang concern dan berjuang dalam masalah buruh dan kesetaraan gender. Rumusan kontrak politik itu kemudian akan diteruskan kepada pasangan Mega Prabowo untuk di tanda tangani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar